Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa ALEX WARDO WATTIMENA alias ALEX pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2022, bertempat di Jalan Raya/Umum Suli tepatnya dibelakang Rumah Makan Padang Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili Terdakwa ALEX WARDO WATTIMENA alias ALEX dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan saksi korban SYELA J. SOUISA alias SELA mengalami bengkak serta memar di bagian wajah dan hidung saksi korban mengalami perdarahan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai beikutĀ |