Petitum |
DALAM PROVISI
- Meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa seluas ± 2 000 m2 (Dua Ribu Meter Persegi) / 2 Hektare yang terletak di dalam dusun batu bulan yang masih berada dalam wilayah Petuanan Negeri Urimessing Kota Ambon dengan batas-batas sebagai berikut :
- Selebah Utara Berbatasan Dengan Kali
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Kali
- Sebelah Timur Berbatasan dengan Kali
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Negeri
- Untuk mencegah PARA PENGGUGAT dan Ahli Waris Almarhum EMUS HUWAE di rugikan karena Penguasaan PARA TERGUGAT Mohon Pengadilan Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan melarang PARA TERGUGAT untuk membuat Perjanjian Pelepasan Hak, baik dengan Jual Beli, Hibah, Gadai, Sewa, Kontrak maupun Perbuatan Hukum lainnya atas Objek Sengketa sebelum Putusan dalam Perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan PARA PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT merupakan ahli waris yang sah dari moyang EMUS HUWAE
- Menyatakan menurut hukum, sita jaminan (Conservatoir Beslag) adalah sah dan berharga menurut hukum
- Menyatakan bidang tanah objek sengketa seluas ± 20.000 m2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) / 2 Hektar yang terletak di dalam dusun batu bulan daerah petuanan Negeri Urimessing Kota Ambon dengan batas-batas ; Selebah Utara Berbatasan Dengan Kali, Sebelah Selatan berbatasan dengan Kali, Sebelah Timur berbatasan dengan Kali, Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negeri adalah sah milik PARA PENGGUGAT
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan tidak sah secara hukum bukti-bukti kepemilikan atas objek sengketa yang dipergunakan oleh PARA TERGUGAT
- Menghukum PARA TERGUGAT dengan segala orang yang mendapat hak daripadanya untuk segera meninggalkan objek sengketa dengan membongkar sendiri bangunan diatasnya, atau bila perlu dengan bantuan aparat berwenang dan mengembalikan serta menyerahkan objek sengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun dan jika tidak rela maka dapat menggunakan aparat keamanan;
- Menyatakan seluruh bukti-bukti hak orang lain yang ada di atas bidang tanah objek sengketa atau pihak ketiga yang selama ini mendapat hak dari PARA TERGUGAT adalah tidak sah dan batal demi hukum
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun kemudian adanya verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar by vooraad)
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang terbit dalam perkara ini
SUBSIDEIR
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aquo et bono) |