Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2022/PN Amb 1.HENGKY TANIKWELE
2.JEKLYN WATTIMENA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2022/PN Amb
Tanggal Surat Jumat, 25 Feb. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HENGKY TANIKWELE
2JEKLYN WATTIMENA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon  ;-------------------------------------------
  • Menetapkan dan menyatakan anak para pemohon bernama REYMOND FRITZI TANIKWELE, lahir di Masohi, tanggal 20 April 2006  sesuai dengan Akte Kelahiran Nomor 2116/CS.DMT/007 , tanggal 10 Maret 2007 Kepala Badan Kependudukan Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tengah adalah anak yang diakui sebagai anak pertama  dalam perkawinan para pemohon dan  kepada Catatan Sipil Kota Ambon dapat  mencatatnya dalam daftar yang diperuntukan untuk itu  serta dapat menerbitkan Akte Kelahiran yang baru kepada anak para pemohon ;--------------------------------------------------------------------------
  • Memerintahkan Pegawai Pencatatan Kelahiran pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil kota Ambon untuk mencatat dan Mengesahkan anak  REYMOND FRITZI TANIKWELE dalam akta perkawinan serta mengeluarkan Akta Nikah dan Akta Kelahiran Anak tersebut yang telah dicatatkan;----------------
  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon ;------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak