Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
61/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb | 1.FAUZI, SH., MH 2.I GEDE WIDHARTAMA, SH 3.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H 4.ACHMAD ATTAMIMI,SH,MH 5.DEMIANUS E PALAPIA, SH 6.CHRISMAN M. SAHETAPY, SH, MH 7.ENDANG ANAKODA, SH, MH 8.CHATERINA .O.LESBATA,SH 9.BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H, M.H 10.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH 11.GRACE SIAHAYA, SH.,MH |
VICTOR PITER MARUANAJA | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Des. 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Des. 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1828/Q.1.10/Ft.1/12/2021 | ||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa VICTOR PITER MARUANAJA selaku kepala UPTD Pasar Mardika adalah berdasarkan Keputusan Walikota Ambon nomor 70 Tahun 2011 tentang pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dan dan dalam jabatan struktural eselon III dan IV di lingkungan pemerintah kota Ambon tanggal 2 Pebruari 2011 dan Keputusan Walikota Ambon nomor 62 Tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dan dan dalam jabatan struktural eselon III dan IV di lingkungan pemerintah kota Ambon tanggal 30 Januari 2017 sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan secara berlanjut dengan saksi Ir. PIETER JAN LEUWOL selaku Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon merangkap selaku Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon berdasarkan surat penunjukkan Pejabat Walikota Ambon dengan Nomor 61 tahun 2017 tanggal 30 Januari 2017 dan Pada tahun 2018 diangkat selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada Pemerintah Kota Ambon berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ambon nomor 426 Tahun 2018 tanggal 12 Oktober 2018 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu waktu lain dalam Tahun 2017, Tahun 2018 dan Tahun 2019, bertempat di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Jalan Yos Sudarso Kecamatan Sirimau Kota Ambon, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum telah melakukan pembayaran uang keamanan, pengambilan uang untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan uang hasil pungutan restribusi Pasar Mardika tahun 2017, Tahun 2018 dan tahun 2019 yang tidak sesuai dengan peruntukannya |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |