Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb Taufik Ismail Haulussy PT BIPOLO GIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 10 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Taufik Ismail Haulussy
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MERLYN ELSANDRA POLNAJA, SH, dkkTaufik Ismail Haulussy
Tergugat
NoNama
1PT BIPOLO GIDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Ambon c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar memeriksa dan memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan : anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku No  567/531/2021 perihal anjuran tanggal 30 Desember 2021 atas Nama Taufik Ismail Haulussy sah dan dapat diterima
  3. Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus dikerenakan pemutusan hubungan kerja;
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar Tunggakan Upah Penggugat dan Pesangon  sebesar Rp Rp.85.889.375 (delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh limarupiah)  dengan Perincian :
  • Upah terakhir Rp.3.575.000
  • Tunggakan gajih : 13 Bulan upah x Rp 3.575.000 = Rp 46.475,000
  • Jadi total Rp 46.475,000
  • Denda Keterlambatan
  • 4 – 8 hari Denda 5 %/hari
  • 3.575.000 x 5% = 178.750 x 4 hari = 715.000
  • Keterlambatan ditambah 1 %/hari setelah hari ke 8-25 = 17 %

3.575.000 x 17 % = 607.750

-  keterlambatan kalau tidak dibayar setelah 1 bulan : ditambah 8 %

    3.575.000 x 8 % = 286.000

-   (715.000+ 607.750 + 286.000) = 1.608.750

-   1.608.750 x 13 bulan = Rp.20.913.750

    Bahwa karena berdasarkan keterangan Tergugat pada Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi jika Penggugat  telah diberhentikan maka pesangon yang harus diterima adalah

  • Masa kerja 4 tahun 0 bulan
  • Gajih terakhir 3.575.000
  • Pesangon                     = 5 x 3.575.000x0,5             =  8.937.500
  • Penghargaan masa kerja = 2 x 3.575.000               =   7.150.000
  • Pergantian Hak               = 15 % x 16.087.500        =   2.413.125
  • total                                                                      Rp  18.500.625
  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar  Tunggakan Tunjangan Hari Raya Kepada  Penggugat sebesar Rp. 15.875.000 dengan Perincian :

-    tunjangan hari raya pada tahun 2017 – 2021  = Rp 3.575.000 X 5 =  Rp 17.875.000.– Rp.2000.000 = Rp 15.875.000

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya