Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal, 19 Maret 2021, sekitar pukul 12. 20 sampai dengan pukul 15. 16 Wit, bertempat di Area Chek in Bandara Pattimura dan Area Toilet Chek In Bandara Pattimura di Desa laha Kec. Teluk Ambon terdakwa MUHAMMAD REZA RIZKY alias REZA , atau dalam suatu waktu pada satu tempat dalam wilayah Hukum Polsek Kawasan Bandara Pattimura telah terjadi Kasus Tindak Pidana Ringan Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489 Ayat (1) K.U.H.Pidana ,yang dilakukan oleh terdakwa saudara MUHAMMAD REZA RIZKY alias REZA, yang terjadi pada hari hari Jumat tanggal, 19 Maret 2021 , sekitar pukul 12.20 s/d 15.16 wit, yang berlangsung kurang lebih 3 jam lebih di Area Chek In Bandara Pattimura dan Area Toilet Chek in Bandara Pattimura Ambon yang di lakukan dengan cara terdakwa masuk kedalam ruangan panel listrik dan mematikan lampu penerangan di area chek in dan area toilet chek in bandara pattimura setelah mematikan lampu tersebut terdakwa keluar dan mengunci ruangan panel tersebut sehingga menyulitkan orang lain untuk masuk, akibat pebuatan terdakwa MUHAMMAD REZA RIZKY alias REZA pihak PT Angkasa Pura di komplain oleh pihak Air Lines akibat terganggunya pelayananan kepada masyarakat yang menggunakan area publik. |