Petitum |
- Dalam Provisi :
- Meletakan Sita Jaminan terhadap Objek Sengketa.
- Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan.
- Menyatakan Penggugat dan saudara-sauaranya yaitu DUCIANA PIETERS dan Ny. PATRICIA RARAMANGKAY/PIETERS adalah Ahli Waris yang sah dari almarhum HERMAN PIETERS.
- Menyatakantanah Objek Sengketa seluas ±6.500 M2 (kurang lebih enam ribu lima ratus meter persegi) yang berdiri diatasnya 6 (enam) buah bangunan permanen, terletak di Kayu Putih, Negeri / Desa Soya, Kecamatan Sirimau Kota Ambon dengan batas-batasnya yaitu :
- Utara berbatasdengan Tanah hak adat.
- Selatan berbatasdengan Tanah HakadatdanJalan Raya.
- Barat berbatasdenganAsramaPolisi Polda Maluku.
- Timur berbatas dengan tanah hak adat dan Tanah Milik Badan MeteorologidanGeofisikaDinas PerhubunganProvinsi Maluku.
Adalah milik yang sah dari almarhum HERMAN PIETERS yang diwarisi oleh Penggugat dan Saudara-saudaranya yaitu DUCIANA PIETERS dan Ny. PATRICIA RARAMANGKAY/PIETERS.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I,II,III dan Tergugat IV yang menguasai, memiliki serta membangun 6 (enam) buah rumah permanen diatas tanah seluas ±6.500 M2 (kurang lebih enam ribu lima ratus meter persegi) milik Penggugat dan Saudara-Saudaranya yaitu DUCIANA PIETERS dan Ny. PATRICIA RARAMANGKAY/PIETERS adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat IV serta setiap orang yang mendapat hak dari mereka untuk mengosongkan dan membongkar rumah mereka diatas tanah miliki Penggugat dan saudara-saudaranya seluas ±6.500 M2 (kurang lebih enam ribu lima ratus meter persegi) dengan bantuan aparat keamaman TNI-Polri dan menyerahkan kepada Penggugat dan saudara-saudaranya yaitu DUCIANA PIETERS dan Ny. PATRICIA RARAMANGKAY/PIETERS, dalam keadaan kosong dan lestari, tanpa ada ikatan hak apapun dengan pihak lain.
- Menyatakan penerbitan SHM No.448 diatas bagian tanah seluas ±6.500 M2 (kurang lebih enam ribu lima ratus meter persegi) milik almarhum HERMAN PIETERS yang diwarisi oleh Penggugat dan saudaranya-saudaranya yang dilakukan olehTergugat V kepada almarhum Leonard Lodewik Rehatta ( orang tua Tergugat I,II,III, IV) tanpa sepengetahuan dan seijin Pengugat dan saudara-saudaranya yaitu DUCIANA PIETERS dan Ny. PATRICIA RARAMANGKAY / PIETERS serta tidak didasarkan pada alas hak yang sah, adalah perbuatan tanpa hak dan melanggar hukum.
- Menyatakan penerbitan SHM No.448 oleh Tergugat V kepada almarhum Leonard Lodewik Rehatta (orang tua Tergugat I,II,III, IV), tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat dan saudara-saudaranya dengan tanpa adanya alas hak yang sah adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Surat - Surat yang sama sekali bukan merupakan alas hak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Negeri Soya dengan persetujuan almarhum HERMAN PIETERS maupun Penggugat dan saudara-saudaranya kepada almarhum Leonard Lodewik Rehatta guna penerbitan SHM No, 448 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Tergugat I, II,III,IV dan Tergugat V untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono). |