Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
169/Pdt.G/2020/PN Amb PATRIA HANOCH PIETERS RUDOLF MEZAK RENO REHATTA. DKK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 169/Pdt.G/2020/PN Amb
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PATRIA HANOCH PIETERS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ruby LopulalanPATRIA HANOCH PIETERS
Tergugat
NoNama
1RUDOLF MEZAK RENO REHATTA. DKK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Dalam Provisi :
  • Meletakan Sita Jaminan terhadap Objek Sengketa.
  1. Dalam Pokok Perkara :
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan.
  3. Menyatakan Penggugat dan saudara-sauaranya yaitu DUCIANA PIETERS dan Ny. PATRICIA RARAMANGKAY/PIETERS adalah Ahli Waris yang sah dari almarhum HERMAN PIETERS.
  4. Menyatakantanah Objek Sengketa seluas ±6.500 M2 (kurang lebih enam ribu lima ratus meter persegi) yang berdiri diatasnya 6 (enam) buah bangunan permanen, terletak di Kayu Putih, Negeri / Desa Soya, Kecamatan Sirimau Kota Ambon dengan batas-batasnya yaitu :
  • Utara berbatasdengan Tanah hak adat.
  • Selatan  berbatasdengan Tanah HakadatdanJalan Raya.
  • Barat berbatasdenganAsramaPolisi Polda Maluku.
  • Timur berbatas dengan tanah hak adat dan Tanah Milik Badan MeteorologidanGeofisikaDinas PerhubunganProvinsi Maluku.

Adalah milik yang sah dari almarhum HERMAN PIETERS yang diwarisi oleh Penggugat dan Saudara-saudaranya yaitu DUCIANA PIETERS dan Ny. PATRICIA RARAMANGKAY/PIETERS.

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I,II,III dan Tergugat  IV yang menguasai, memiliki serta membangun 6 (enam) buah rumah permanen diatas tanah seluas ±6.500 M2 (kurang lebih enam ribu lima ratus meter persegi) milik Penggugat dan Saudara-Saudaranya yaitu DUCIANA PIETERS dan Ny. PATRICIA RARAMANGKAY/PIETERS adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum.
  2. Menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat IV serta setiap orang yang mendapat hak dari mereka untuk mengosongkan dan membongkar rumah mereka diatas tanah miliki Penggugat dan saudara-saudaranya seluas ±6.500 M2 (kurang lebih enam ribu lima ratus meter persegi) dengan bantuan aparat keamaman TNI-Polri dan menyerahkan kepada Penggugat dan saudara-saudaranya yaitu DUCIANA PIETERS dan Ny. PATRICIA RARAMANGKAY/PIETERS, dalam keadaan kosong dan lestari, tanpa ada ikatan hak apapun dengan pihak lain.
  3. Menyatakan penerbitan SHM No.448 diatas bagian tanah seluas ±6.500 M2 (kurang lebih enam ribu lima ratus meter persegi) milik almarhum HERMAN PIETERS yang diwarisi oleh Penggugat dan saudaranya-saudaranya yang dilakukan olehTergugat V kepada almarhum Leonard Lodewik Rehatta ( orang tua Tergugat I,II,III, IV) tanpa sepengetahuan dan seijin Pengugat dan saudara-saudaranya yaitu DUCIANA PIETERS dan Ny. PATRICIA RARAMANGKAY / PIETERS serta tidak didasarkan pada alas hak yang sah, adalah perbuatan tanpa hak dan melanggar hukum.
  4. Menyatakan penerbitan SHM No.448 oleh Tergugat V kepada almarhum Leonard Lodewik Rehatta (orang tua Tergugat I,II,III, IV), tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat dan saudara-saudaranya dengan tanpa adanya alas hak yang sah adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan Surat - Surat yang sama sekali bukan merupakan alas hak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Negeri Soya dengan persetujuan almarhum HERMAN PIETERS maupun Penggugat dan saudara-saudaranya kepada almarhum Leonard Lodewik Rehatta guna penerbitan SHM No, 448 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  6. Menghukum Tergugat I, II,III,IV dan Tergugat V untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau :

Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak