Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pid.Pra/2021/PN Amb | Wielfried Milano Maitimu | Kapolri cq Kapolda Maluku Cq. Kapolres Pulau ambon dan PP lease cq Kapolsek Baguala | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Agu. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2021/PN Amb | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Agu. 2021 | ||||
Nomor Surat | 6/Pid.Pra/2021/PN Amb | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | P E T I T U M 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan pemeriksaan kendaraan bermotor (insidentil) yang dilakukan oleh TERMOHON pada tanggal 13 Agustus 2021 adalah cacat formil, bertentangan dengan kewajiban hukum TERMOHON serta tidak sah dan tidak berlaku mengikat; 3. Menyatakan tindakan penyitaan barang bukti 1 unit sepeda motor dengan nomor DE4310LN sebagaimana tertera didalam surat tilang dengan nomor register:c4279857 beserta seluruh dakwaan terhadap diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON dan diajukan didalam Sidang Praperadilan ini adalah tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum; 4. Menyatakan membebaskan PEMOHON dari segala dakwaan yang diberikan oleh TERMOHON; 5. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan perkara tilang dimaksud saat ini juga; 6. Memerintahkan TERMOHON untuk saat ini juga, mengembalikan 1 unit motor dengan nomor DE4310LN bersama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK motor tersebut) yang sementara berada dalam kekuasaan TERMOHON lengkap dengan segala barang bagasinya tanpa kekurangan satu apapun juga; 7. Menghukum TERMOHON untuk segera saat ini juga membayar ganti kerugian kepada PEMOHON sebesar Rp.93.700.000,00 (Sembilan puluh tiga juta, tujuh ratus ribu rupiah); 8. Memulihkan saat ini juga hak-hak hukum dan nama baik PEMOHON dengan cara memerintahkan TERMOHON untuk meminta maaf kepada PEMOHON selama 3 hari berturut-turut terhitung sejak permohonan maaf itu dilakukan melalui pemasangan baliho didepan Kantor Polsek Baguala dengan redaksi kalimat yang sebagaimana mestinya dan sepantas-pantasnya; 9. Memerintahkan TERMOHON untuk wajib memperbaiki standar pelayanannya kepada masyarakat. Dalam hal proses pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan, TERMOHON wajib memenuhi segala kewajiban formilnya yang tertuang didalam peraturan terkait sebelum TERMOHON melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor; 10. Memerintahkan TERMOHON untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Praperadilan ini; 11. Memerintahkan TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul; Subdidair: Atau apabila Pengadilan memiliki pandangan yang berlainan, mohon putusan yang dapat memenuhi rasa keadilan (ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |