Dakwaan |
Bahwa terdakwa I LA SAM WANCI Als LABAHAMA dan terdakwa II ERLIN pada hari Sabtu tanggal 25 Agustus 2018 sekitar pukul 10.15 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Agustus 2018 bertempat di perairan Dusun Wayasel Desa Wakasihu Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah pada titik koordinat 03o.32’215”S-127o 54’143”E, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ambon atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam kewenangan pengadilan Negeri Ambon tempat terdakwa di tahan dan sebagian besar saksi yang di panggil keberadaannya lebih dekat dengan pengadilan Negeri Ambon, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu telah dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) UU NO 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan |