Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Terguggat II dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Terguggat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam; Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.112/4872/08/2015 Tanggal 26 Agustus 2015; di mana total tunggakan terakhir tercatat sebesar Rp. 30.576.304,- (Tiga puluh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus empat rupiah).
- Apabila Tergugat I dan Terguggat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Keterangan Hak Milik Tanah Nomor: 064/NW/IX/2014 Seluas 178.5 M2 yang terletak di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah atas nama Bapak Simon B Habibuw yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Terguggat II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Keterangan Hak Milik Tanah Nomor: 064/NW/IX/2014 Seluas 178.5 M2 yang terletak di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah atas nama Bapak Simon B Habibuw berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Terguggat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Keterangan Hak Milik Tanah Nomor: 064/NW/IX/2014 Seluas 178.5 M2 yang terletak di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah atas nama Bapak Simon B Habibuw untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Terguggat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Terguggat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I dan Terguggat II dan untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono) |