Bahwa terdakwa ABDUL KADIR NASELA pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 09.30 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021 bertempat di RT.32 Air Salak desa Waiheru kecamatan Baguala kota Ambon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
|