Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Amb JIMMY SILAHOOY bertindak untuk dan atas nama PT. Batavia Prosperindo Finance Tbk cabang Ambon MARIA ULFA Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Amb
Tanggal Surat Selasa, 22 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JIMMY SILAHOOY bertindak untuk dan atas nama PT. Batavia Prosperindo Finance Tbk cabang Ambon
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARIA ULFA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 146.219.765,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat seluruhnya yaitu sebesar Rp. 146.219.765,- (seratus empat puluh enam juta dua ratus Sembilan belas ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah) secara tunai dan sekaligus atau menyerahkan unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Merk Honda , Type Brio Satya DD1 1.2 E MT, Nomor Rangka MHRDD1750HJ701690, Nomor Mesin L12B31840706, Nomor Polisi DE 1998 AH, Warna Putih, Atas Nama Defra Tryatno
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak