Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
196/Pdt.Plw/2021/PN Amb TAN KHO HANG HOAT 1.Ny. LUDYA PAPILAYA
2.Ny. IRAPEGI CALASINA SOPLANIT
3.Tn. RENE BENJAMIN SOPLANIT
4.Ny. FERLIA ELSA SOPLANIT
5.Ny. SONYA ANIKA SOPLANIT
6.Tn. NIMROD RENIF SOPLANIT
7.Nn. JULIA ERNA SOPLANIT
8.Tn. VENTY BILSQOTH SOPLANIT
9.Nn. MEGAWATI SUSANTI SOPLANIT
10.Nn. RENNY SOPLANIT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 196/Pdt.Plw/2021/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 23 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAN KHO HANG HOAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ny. LUDYA PAPILAYA
2Ny. IRAPEGI CALASINA SOPLANIT
3Tn. RENE BENJAMIN SOPLANIT
4Ny. FERLIA ELSA SOPLANIT
5Ny. SONYA ANIKA SOPLANIT
6Tn. NIMROD RENIF SOPLANIT
7Nn. JULIA ERNA SOPLANIT
8Tn. VENTY BILSQOTH SOPLANIT
9Nn. MEGAWATI SUSANTI SOPLANIT
10Nn. RENNY SOPLANIT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI

 PRIMER

     DALAM PROVISI :

     Menyatakan pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor : 7/Pen.Pdt.Eks/2019/PN.Amb Jo Nomor.169/Pdt.G/2011/PN.Amb tentang perintah eksekusi yang dimohonkan oleh Ny. Ludya Papilaya/Soplanit selaku ahli waris dari almarhum Izak Baltazar Soplanit ditangguhkan pelaksanaannya sampai perkara ini mendapat kepastian hukum dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

     DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan, TAN KHO HANG HOAT adalah Pelawan yang benar;
  3. Menyatakan SAH menurut hukum dan berharga serta mengikat AKTA NOTARIS Nomor :  09,  tertanggal 08 Mei 2014 yang dibuat di hadapan Notaris, PPAT NICOLAS PATTIWAEL. S.H.;
  4. Menetapkan Pelawan sebagai pengganti kedudukan Terlawan I s/d Terlawan X untuk menerima objek sengketa daripada Turut Terlawan.
  5. Menyatakan Penetapan Nomor : 07/Pen.Pdt.Eks/2019/PN.Amb tentang Perintah Eksekusi yang dimohonkan oleh Ny. Ludia Papilaya/Soplanit selaku ahli waris dari almarhum Tn. IZAK BALTAZAR SOPLANIT, tanggal 06 Januari 2021, DIBATALKAN;
  6. Menyatakan Pelawan berhak atas Objek Perlawanan yang terletak di kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota ambon, Propinsi Maluku dengan luas kurang lebih  ±20.000.m2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas:

- Sebelah Utara dengan persil tanah saudara Wales D. Huwaa;

- Sebelah Selatan dengan tanah Instansi Kesehatan;

- Sebelah Timur dengan jalan Dewi Sartika;

- Sebelah Barat dengan tanah milik keluarga Suripet;

sebagai pihak yang berhak mengajukan Permohonan Eksekusi dan menerima segala hak berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam AKTA NOTARIS;

  1. Menyatakan dan menghukum para Terlawan I s/d Terlawan  X, selaku ahli waris Almarhum Tn. IZAK BALTAZAR SOPLANIT tidak memiliki atau tidak berhak atas objek Perlawanan dimaksud.
  2. Menghukum Terlawan dan siapapun yang menerima hak dari Terlawan untuk keluar dari objek tersebut dan menyerahkannya kepada Pelawan dalam keadaan kosong dan lestari, dan bila tidak dipatuhi maka digunakan upaya paksa melalui alat negara yaitu kepolisian beserta unsur terkait.
  3. Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk dan taat pada Putusan ini;
  4. Menghukum para Terlawan I s/d Terlawan X beserta Turut Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Pelawan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya dalam hal jika para Terlawan dan Turut Terlawan lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap dan  dapat ditagih secara langsung dan sekaligus oleh Pelawan.
  5. Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Hukum Banding atau Kasasi oleh para Terlawan.
  6. Menghukum Terlawan I s/d Terlawan X beserta Turut Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

 

SUBSIDAIR

            Atau apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak