Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb | 1.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H 2.ACHMAD ATAMIMI, S.H 3.GRACE SIAHAYA, SH.,MH 4.CHATERINA .O.LESBATA,SH 5.ENDANG ANAKODA, SH, MH 6.BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H, M.H 7.CHRISMAN M. SAHETAPY, SH, MH 8.DEMIANUS E PALAPIA, SH 9.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH |
ARCILAUS LATULOLA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Mar. 2022 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Mar. 2022 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-405/Q.1.10/Ft.1/03/2022 | ||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa ARCILAUS LATULOLA selaku Bendahara Negeri Tawiri tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Raja Negeri Tawiri Nomor 01 tahun 2015 dan selaku Sekretaris Negeri tawiri Tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Raja Negeri Tawiri Nomor 01 tahun 2017 pada hari yang tidak dapat diingat secara pasti antara bulan Januari tahun 2015 sampai dengan bulan Desember tahun 2018 atau dalam waktu-waktu lain antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 bertempat di kantor negeri tawiri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi Ir. Yacob Nikolas Tuhuleruw dan Samuel Rikimahu (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |