Petitum |
A. Primair
- Mengabulkan perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum pelawan dan para ahli waris pengganti lainnya dari Almarhum Moyang Jantje Jeferson Hehuat adalah pelawan yang benar
- Menyatakan menurut hukum pelawan dan para ahli waris pengganti lainnya dari Almarhum Moyang Jantje Jeferson Hehuat telah mencegah konstatering dan juga dicegat oleh Badan Pemerintahan Negeri Tawiri untuk konstatering jangan masuk ke dalam bagian areal dusun dati ulatlehun dan bagian dusun dati waikou milik pelawan dan para ahli waris pengganti lainnya dari Almarhum Moyang Jantje Jeferson Hehuat.
9
- Menyatakan menurut hukum pelawan dan para ahli waris pengganti lainnya dari Almarhum Moyang Jantje Jeferson Hehuat telah kekurangan kepemilikan terhadap objek perlawanan yaitu bagian dusun dati Ulatlehu, kira-kira 3,5 ( tiga koma lima ) Hektar sesuai dengan batas-batas yang telah dijelaskan dan bagian dusun dati waikou kira-kira 1, 3 Hektar ( satu koma tiga ) hektar, dengan batas-batasnya yang telah dijelaskan tersebut yang adalah objek perlawanan.
- Menyatakan menurut hukum objek perlawanan adalah sah milik Pelawan dan para ahli waris pengganti lainnya dari Almarhum Moyang Jantje Jeferson Hehuat.
- Menyatakan menurut hukum, Pelawan dan para ahli waris pengganti lainnya dari Almarhum Moyang Jantje Jeferson Hehuat tidak terikat dan tidak tunduk kepada putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor ; Nomor.45 / Pdt.G / 2015 / PN.Amb,tertanggal 16 Mei 2016, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44 / PDT / 2016 / PT.AMB, tertanggal 23 November 2016, Jo Putusan Kasasi Nomor ; 1720 K / PDT / 2017, tertanggal 26 September 2017, Jo putusan Peninjauan Kembali Nomor ; 142 PK / PDT / 2019, tertanggal 29 Mei 2019.
- Menyatakan menurut hukum penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Ambon Nomor ; 19 / Pen.Pdt.Eks / 2020 / PN.Amb Jo Nomor ; 45 / Pdt.G / 2015 / PN.Amb tertanggal 7 Oktober 2021 tentang perintah eksekusi putusan Pengadilan Negeri Nomor ; Nomor.45 / Pdt.G / 2015 / PN.Amb,tertanggal 16 Mei 2016, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44 / PDT / 2016 / PT.AMB, tertanggal 23 November 2016, Jo Putusan Kasasi Nomor ; 1720 K / PDT / 2017, tertanggal 26 September 2017, Jo putusan Peninjauan Kembali Nomor ; 142 PK / PDT / 2019, tertanggal 29 Mei 2019, tidak dapat dilaksanakan terhadap objek perlawanan.
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
B. Subsidair.
Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang sedail-adilnya. |