Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Ia, terdakwa JEFRI BOGER alias KOI-KOI secara Bersama-sama dengan La Nyong (DPO) serta 2 (dua) orang pelaku yang tidak diketahui nama pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2021 sekira pukul 04.00 WiT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di dalam halaman kantor PT. Pelayaran Dharma Indah yang juga merupakan tempat kediaman dari saudara Johny De Quelju alias Siong di Jl. Setiabudi No.3 Kelurahan Ahusen Kecamatan Sirimau Kota Ambon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ambon melakukan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : |