Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
3/Pid.Sus-PRK/2017/PN Amb | M.GASPERSZ,SH.MH | PETRUS WANNE als ETUS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Nov. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Sus-PRK/2017/PN Amb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Nov. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-183/S.1.10/Epp.2/11/2017 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Dakwaan | D A K W A AN : KESATU ------- Bahwaia terdakwa PETRUS WANNE als. ETUS selaku Nahkoda KM. YORA 04 pada hari Rabutanggal11Januari 2017 sekitar pukul 06.00 wit atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2017, bertempat di perairan Mornaten Kec. Taniwel Kab. Seram Bagian Barat pada posisi 02° 34’ 431” LS - 128° 15’ 564” LE atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam perairan Wilayah Republik Indonesia berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP,maka Pengadilan Negeri Ambon berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini, nahkoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (3). Perbuatan terdakwa PETRUS WANNE als. ETUS diatur dan diancam dengan saksi pidana Pasal98 Jo pasal 42 ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004.
ATAU KEDUA
------- Bahwaia terdakwa PETRUS WANNE als. ETUS selaku nahkoda KM.YORA-04 pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Kesatu diatas, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka pengadilan Negeri Ambon berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini, telah melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) yakni melakukan usaha dan / atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan mengenai daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan. Perbuatan terdakwa PETRUS WANNE als. ETUS diatur dan diancam dengan sanksi pidana Pasal100 jo pasal 7 ayat (2) huruf c UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |