Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Amb LA ADJID PD. PANCA KARYA Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Amb
Tanggal Surat Rabu, 22 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LA ADJID
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PD. PANCA KARYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan dalil – dalil yang diuraikan dalam posita gugatan  Penggugat, mohon kiranya yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon Cq yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk berkenaan memutuskan sebagai berikut :

 

  1. PRIMAIR :
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat  seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah karyawan kontrak di Perusahan Tergugat.

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat telah berakhir sejak tanggal 11 Januari  2019 sesuai dengan Surat  Pengakhiran Perjanjian Kerja T.A. 2018 Nomor : 15/PK-DR/I/2019 yang ditanda tangani oleh Direktur Utama PD. Panca Karya (Tergugat .)

 

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hak – hak Penggugat  berupa :

 

  1. TUNJANGAN TETAP :
  1. Tunjangan Tetap terdiri dari :
  1. Tunjangan Perusahan bulan Agustus dan September 2016 sebesar Rp. 1.750.000; ( Satu Juta tujuh  Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)) per bulan.

Jadi : 2 x Rp. 1.750.000 = Rp. 3.500.000

  1. Tunjangan Jabatan 8 Bulan sebesar Rp. 1.500.000; ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan.
  • 8 x Rp. 1.500.000 = Rp. 12.000.000

 

  1. Tunjangan Ijazah 8 Bulan sebesar Rp. 500.000; ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) per bulan.
  • 8  x Rp. 500.000 = Rp. 4.000.000
  1. Tunjangan Kesehatan 10 Bulan sebesar Rp. 250.000; ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.
  • 10 x Rp. 250.000 = Rp. 2.500.000;

 

  1. Premi Layar 12 bulan di bayar /hari sebesar Rp. 25.000/hari.
  • 365 Hari x Rp. 25.000 = Rp. 9.125.000

 

  1. Tunjangan Perusahan + Tunjangan Jabatan + Tunjangan Ijazah + Tunjangan Kesehatan + Premi Layar :

=  Rp. 3.500.000 + Rp. 12.000.000 + Rp. 4.000.000 + Rp. 2.500.000

    + Rp. 9.125.000

=  Rp. 31.125.000

 

  1. Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
  2.  
  3.  

 

  1. UANG PESANGON :
  • Sesuai Pasal 156 ayat 2 dan 3 Undang –undang No.13 tahun 2003, masa kerja masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (Lima) tahun, 5 (Lima) bulan upah;
    •  
    •  

 

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) :
  • Sesuai dengan Pasal 156 Ayat (3) Undang – undang No.13 tahun 2003 masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah ;
    •  
    •  

 

 

 

  1. Uang Penggantian Hak :
  1. Cuti tahunan
  2. Biaya Pegawai dan keluarga ke tempat pegawai diterima kerja.
  3. Pengobatan/Perawatan = 15% x Jumlah Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

= 15/100 x (Rp. 168.125.000 + Rp. 67.250.000)

= Rp. 35.306.250

 

 

  1. UANG MAKAN :

 

  • Uang makan 4 bulan (Februari, Juli, Agustus dan September 2016)  yang mana di bayar per hari Rp.50.000 , sehingga :
  •  
  •  

 

 

  1. BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KetenagaKerjaan selama 10 bulan sebesar Rp.1.000.000

 

 

  1. Sehingga total hak – hak  Penggugat yang harus dibayar oleh Tergugat adalah :
  1. Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) + Uang Penggantian Hak + Uang Makan + Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) KetenagaKerjaan selama 10 bulan.

 

  •  

Rp. 1.000.000

 

=  Rp. 277.731.250

 

  1. Menetapkan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap mobil milik Tergugat dengan Nomor Polisi DE 1753 AO merek Toyota Rush.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga bank keterlambatan pembayaran upah dan hak – hak Penggugat sebesar bunga bank yang berlaku di Indonesia, apabila Tergugat lalai dalam menjalankan putusan.

 

  1. Menyatakan putusan dapat dilaksankan secara serta merta meskipun ada upayak hukum balik berupa Kasasi atas perkara ini.

 

  1. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan hukum.

 

II.  S U B S I D A I R :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadli – adilnya. ( Ex Aquo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak