Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Amb 1.Rudy Wattimena
2.Yesayas Carolis Wattimena
3.Jacobis Derk Elia Salakay
4.Agustinus Wattimena
Kepala Kepolisian Resor Kota Ambon P.Ambon dan P.P Lease, Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Amb
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2020
Nomor Surat B/159/VI/2020
Pemohon
NoNama
1Rudy Wattimena
2Yesayas Carolis Wattimena
3Jacobis Derk Elia Salakay
4Agustinus Wattimena
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Kota Ambon P.Ambon dan P.P Lease, Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

.   PETITUM :

Berdasarkan pada uraian-uraian yang dikemukakan oleh PARA PEMOHON diatas, maka dimohonkan kiranya Ketua Pengadilan Negeri Ambon Cq. Hakim Tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan ini berkenaan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :

 

Primair :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PARA PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan penangkapan terhadap diri PARA PEMOHON adalah tidak sah;
  4. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri PARA PEMOHON adalah tidak sah;
  5. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas diri PARA PEMOHON;
  6. Mengembalikan dan memulihkan hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat, martabat serta nama baik PARA PEMOHON melalui media masa yang ditentukan oleh Pengadilan;
  7. Memerintahkan kepada TERMOHON agar setelah putusan ini diucapkan di persidangan segera mengeluarkan/melepaskan PARA PEMOHON dari tahanan;
  8. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi Matriil kepada PARA PEMOHON sebesar Rp. 20.000.000.- (Dua puluh juta rupiah); dan
  9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku

 

Subsidair :

Bila Pengadilan berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya