Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang benar.
- Menyatakan kesepakatan jual beli yang disepakati antara PARA PELAWAN Dengan TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN pada tanggal 14 Maret 2016 adalah sah, berlaku dan mengikat menurut hukum.
- Menyatakan perbuatan TERLAWAN yang tidak mengakui dan atau membatalkan musyawarah/kesepakatan tertanggal 14 Maret 2016 pembayaran/jual beli bidang kapling tanah adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum..
- Menyatakan PARA PELAWAN menguasai secara fisik Objek Sengketa (Objek Eksekusi) adalah bukan merupakan suatu perbuatan tanpa hak dan melawan hukum.
- Menghukum TERLAWAN untuk menaati isi kesepakatan bersama kesepakatan harga jual beli (Pembayaran) tertanggal 14 Maret 2016 tersebut, diluar kesepakatan yang lain yang dapat merugikan PARA PELAWAN.
- Menyatakan pembayaran (uang) yang dilakukan PARA PELAWAN kepada kuasa hukum yang ditunjuk oleh TERLAWAN adalah sah dan benar menurut hukum.
- Membatalkan Proses Eksekusi terhadap Objek Sengketa / Objek Eksekusi sertifikat SHM 354 tahun 1977 / SHM pengganti nomor 437 Tahun 2018.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij voorraad , walaupun ada banding, kasasi dan perlawanan (verzet ).
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara.
A t a u :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |