Petitum Permohonan |
MENGADILI :
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease Cq Reserse Kriminal dan oleh karenanya penetapan Tersangka dalam Perkara a-quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
- Menyatakan batal dan tidak sah segala Penetapan yang telah dan akan dikeluarkan oleh Termohon terhadap Pemohon (MONIKA PELAHULE).
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan ini.
Apabila Pengadilan Negeri Ambon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |