Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Ia terdakwa ARNI SEMARANG pada hari Senin tanggal 15 November 2021 sekitar pukul 09.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2021 bertempat di Lorong Putri Batumerah Atas, kecamatan sirimau kota Ambon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (tembakau sintesis). Perbuatan mana dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : |