Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb 1.I GEDE WIDHARTAMA, SH
2.ACHMAD ATAMIMI, S.H
3.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
4.GRACE SIAHAYA, SH.,MH
5.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
6.RICHARD C.B.LAWALATTA,SH
7.ASMIN HAMJA,SH
8.FEBRIANTO ALI AKBAR,SH
9.PRASETYA DJATI NUGRAHA, SH
BILLY THOMAS RATUHUNLORY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-611/Q.1.18/Ft.1/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1I GEDE WIDHARTAMA, SH
2ACHMAD ATAMIMI, S.H
3YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
4GRACE SIAHAYA, SH.,MH
5NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
6RICHARD C.B.LAWALATTA,SH
7ASMIN HAMJA,SH
8FEBRIANTO ALI AKBAR,SH
9PRASETYA DJATI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BILLY THOMAS RATUHUNLORY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BILLY THOMAS RATUHUNLORY selaku Plt. Direktur PT. Kalwedo, berdasarkan Surat keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 835-387 Tahun 2016 tanggal 28 Oktober 2016  sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut bersama-sama dengan saksi JOICE JONITA LERRICK, SE. M.Si selaku Manajer Keuangan PT. Kalwedo dari tahun 2016 sampai dengan 2018 berdasarkan Surat keputusan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah PT Kalwedo Nomor 01/KPTS/BUMD-MBD/IV/2016 tanggal 1 April 2016 tentang Promosi Jabatan Karyawan Pada Badan Usaha Milik Daerah PT Kalwedo (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 28 Oktober 2016  atau setidak-tidaknya pada waktu waktu lain dalam Tahun 2016 dan 2017, bertempat di kantor PT. Kalwedo Tiakur, Usw Wonreli Kecamatan Pp. Terselatan Kabupaten Maluku Barat Daya  dan Kantor PT. Kalwedo Jalan Pattimura  Kecamatan Sirimau Kota Ambon, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum telah melakukan beberapa perbuatan pembayaran Dana Penyertaan Modal tahun 2016 dan Dana Subsidi Kementerian perhubungan tahun 2017 yakni :

  1. Tahun 2017 Pemberian uang kepada Pegawai Dinas Perhubungan Pak Farouk Suneth Rp. 10.000.000,-
  2. Tahun 2017 Pemberian uang kepada Pegawai dari Kementerian yang tidak diingat lagi namanya sejumlah Rp. 18.000.000,-

Perbuatan terdakwa tersebut  tersebut bertentangan dengan:

  1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang menyebutkan:---------------------------------------------------------------------------
    1. Pasal 21 ayat (1), "Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Persero yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun".-----
    2. Pasal 21 ayat (2), "Rancangan rencana kerja jangka panjang yang telah ditandatangani bersama dengan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan".----------------------------------------------------
    3. Pasal 22 ayat (1), "Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana kerja jangka panjang".--------------------------------------------------------------------
    4. Pasal 22 ayat (2), "Direksi wajib menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan".
  2. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 41 ayat (1) yang menyatakan "Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS".---------------------------------------------------------
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bab XII BUMD, yang menyebutkan: -----------------------------------------------------------
    1. Pasal 332 ayat (1), "Sumber Modal BUMD terdiri atas: a) Penyertaan Modal Daerah, b) Pinjaman".-----------------------------------------------------------
    2. Pasal 333 ayat (1), "Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Perda".------------------
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih".---------------------------------------------
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Bab I Ketentuan Umum, Bagian Ketiga, Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 yang menyebutkan: -------------------
    1. Ayat (1), "Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat".------------------------------------------------------------
    2. Ayat (2), "Secara tertib sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan".----------
  6. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara Bab II pasal 3 yang menyebutkan bahwa "Prinsip-prinsip GCG yang dimaksud dalam peraturan ini, meliputi: ------------
    1. Ayat (1), "Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan".------
    2. Ayat (2), "Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif".----------------------------------------------
    3. Ayat (3), "Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat".------------------------------------------------
    4. Ayat (4), "Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat".-----------------
    5. Ayat (5), "Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan".----------------
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2011 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang menyebutkan: --------------------------
    1. Pasal 4 ayat (1), "Perseroan didirikan dengan maksud dan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya termasuk memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja".----------------------------------------------------------------------------
    2. Pasal 4 ayat (2), "Dalam melaksanakan maksud dan tujuan pada pasal 4, Perseroan dikelola dan dibina secara professional berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku secara umum pada perusahaan. -------------
    3. Pasal 9 ayat (2), "Direksi dalam menyelenggarakan tugasnya bertanggung jawab kepada RUPS".--------------------------------------------------------------------
    4. Pasal 10 ayat (1), "Direksi perseroan sehari-hari melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh RUPS dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku".---------------------
    5. Pasal 10 ayat (2), "Direksi memimpin, mengurus dan mengelola Perseroan untuk mencapai tujuan perseroan secara professional".---------
    6. Pasal 10 ayat (3), "Direksi menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan sesuai wewenang yang diberikan RUPS".--------------
    7. Pasal 11 ayat (1), "Anggota direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)". --------------------------------------------------------------------------
    8. Pasal 20, "Rapat Komisaris, Rapat Direksi, RUPS dan Rapat lainnya dalam Perseroan dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas".---------------------
    9. Pasal 24 ayat (1), "Direksi wajib menyiapkan Laporan Tahunan BUMD berdasarkan data yang telah diaudit oleh Lembaga Auditor yang ditunjuk RUPS selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Tahun Buku berakhir".------------------------------------------------------------------------------------
    10. Pasal 27 ayat (1), "BUMD yang terus menerus merugi selama 3 (tiga) tahun harus melakukan restrukturisasi, penggabungan atau dibubarkan".-------------

memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu dalam hal ini terdakwa  BILLY THOMAS RATUHUNLORY, sebagai Plt. Direktur PT. Kalwedo yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pihak Dipublikasikan Ya