Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Amb MARTHINA RAHANKOLY JOSIAS RUHUPESSY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Amb
Tanggal Surat Jumat, 14 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTHINA RAHANKOLY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOHN ANDREW TUHUMENA, SHMARTHINA RAHANKOLY
Tergugat
NoNama
1JOSIAS RUHUPESSY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 126.000.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi Hukum Perbuatan Tergugat adalan wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seketika seluruh kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar             Rp. 126.000.000- ( seratus  dua puluh enam juta rupiah dan apabila Tergugat tidak membayar atau melunasinya maka secara sukarela harus menyerahkan 1 (satu ) unit kendaraan roda 4 (empat) Merek Zusuki ( Igniss) DE. 1592 AI  atas nama Tergugat Kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan Berharga sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) 1 (satu ) unit kendaraan roda 4 (empat) Merek Zusuki ( Igniss) DE. 1592 AI :
  5. Memerintahkan kepada Tergugat  untuk menyerahkan 1 (satu ) unit kendaraan roda 4 (empat) Merek Zusuki ( Igniss) DE. 1592 AI. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagai mestinya maka penggugat dengan bantuan Pihak berwajib (Polisi )  dapat melaksanakannya;
  6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara uang timbul;

 

Atau apabila majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak