Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Amb PT. Pegadaian Persero Area Ambon JUNEIDI ABDULLAH WAEL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Amb
Tanggal Surat Selasa, 09 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Pegadaian Persero Area Ambon
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JUNEIDI ABDULLAH WAEL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.837.206,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit Pegadaian Kreasi nomor : 1149817030000068 tanggal 17 Mei 2017 berikut Akta Jaminan Fidusia nomor 23 tanggal 23 Mei 2017 dan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W28.00008487.AH.05.01 tahun 2017 tanggal 22-06-2017 jam 12:32:37 sah dan berkekuatan hukum:
  3. Menyatakan        demi      hukum       perbuatan         Tergugat       (Wanprestasi         atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada penggugat sebesar Rp.110.837.206,- (Seratus sepuluh juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus enam rupiah) secara tunai dan seketika;
  5. Menyatakan sita Jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas :
  1. BPKB nomor J-02981662 nomor registrasi kendaraan DE_1931_AD  No Rangka MHYKZE81SCJ127625 No Rangka K14BT1027616 an Nama SITI HAJIJA LESTALUHU
  2. BPKB nomor K-03175043 nomor registrasi kendaraan DE_928_B  No Rangka MHYKZE81SDJ236160 No Rangka K14BT1098296 an Nama HALIMUN SAULATU,SE,M.SI
  1. Memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik tergugat (penjamin) melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Ambon , mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban tergugat kepada penggugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak