Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.Bth/2022/PN Amb 1.Sry Getty
2.Ida As
3.Thaibh Arsyad Ainsa
Patria Hanoch Piters Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 69/Pdt.Bth/2022/PN Amb
Tanggal Surat Selasa, 08 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sry Getty
2Ida As
3Thaibh Arsyad Ainsa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Patria Hanoch Piters
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

DALAM  POKOK  PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Para Pelawan  adalah Pelawan yang benar.
  3. Menyatakan kesepakatan jual beli yang disepakati antara PARA PELAWAN Dengan TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN pada tanggal 14 Maret 2016 adalah sah, berlaku dan mengikat menurut hukum.
  4. Menyatakan perbuatan TERLAWAN yang tidak mengakui dan atau membatalkan musyawarah/kesepakatan tertanggal 14 Maret 2016 pembayaran/jual beli bidang kapling tanah adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum..
  5. Menyatakan PARA PELAWAN menguasai secara fisik Objek Sengketa (Objek Eksekusi) adalah bukan merupakan suatu perbuatan tanpa hak dan melawan hukum.
  6. Menghukum TERLAWAN untuk menaati isi kesepakatan bersama kesepakatan harga jual beli (Pembayaran) tertanggal 14 Maret 2016 tersebut, diluar kesepakatan yang lain yang dapat merugikan PARA PELAWAN.
  7. Menyatakan pembayaran (uang) yang dilakukan PARA PELAWAN kepada kuasa hukum yang ditunjuk oleh TERLAWAN adalah sah dan benar menurut hukum.
  8. Membatalkan Proses Eksekusi terhadap Objek Sengketa / Objek Eksekusi sertifikat SHM 354 tahun 1977 / SHM pengganti nomor 437 Tahun 2018.
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij voorraad , walaupun ada banding, kasasi dan perlawanan (verzet ).
  10. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara. 

 

A t a u :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak