Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 11 Okt. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
8/Pid.Pra/2019/PN Amb |
Tanggal Surat |
Kamis, 10 Okt. 2019 |
Nomor Surat |
8/Pid.Pra/2019/PN Amb |
Pemohon |
No | Nama | 1 | DESSY WINDA YOLANDA RUPILU, M.Pd |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA Maluku |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP danPasal 55 ayat (1) ke-1 e dan Pasal 56 KUHP, yang ditetapkan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tidak sah segala proses hukum mulai dari proses penyelidikan, penyidikan serta menyatakan keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh Termohon untuk dibatalkan;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon dan atau menghentikan pelimpahan berkas perakra atas diri PEMOHON di Pengadilan;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |