Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Amb MONIKA PELAHULE KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq POLRESTA PULAU AMBON DAN PULAU PULAU LEASE Cq SATUAN RESERSE KRIMINAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Amb
Tanggal Surat Selasa, 17 Mar. 2020
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2020/PN Amb
Pemohon
NoNama
1MONIKA PELAHULE
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq POLRESTA PULAU AMBON DAN PULAU PULAU LEASE Cq SATUAN RESERSE KRIMINAL
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

MENGADILI :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease Cq Reserse Kriminal dan oleh karenanya penetapan Tersangka dalam Perkara a-quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
  4. Menyatakan batal dan tidak sah segala Penetapan yang telah dan akan dikeluarkan oleh Termohon terhadap Pemohon (MONIKA PELAHULE).
  5. Menghukum Termohon  untuk membayar biaya perkara praperadilan ini.

Apabila Pengadilan Negeri Ambon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya