Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2022/PN Amb LINDA S. SAPULETTE S.TH 1.ABRAHAM KAINAMA
2.JAMES METEKOHY
3.STEVANUS LEATOMU
4.STEVI METEKOHY
5.EVELIN DITUBUN
6.MARTHEN LETY
7.JAHYA LEINUSA
8.NY. ATALINA BALUBUN
9.THEO MALISNGORAR
10.ELIMELEKH HALURUK/SAMBONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2022/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 14 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LINDA S. SAPULETTE S.TH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABRAHAM KAINAMA
2JAMES METEKOHY
3STEVANUS LEATOMU
4STEVI METEKOHY
5EVELIN DITUBUN
6MARTHEN LETY
7JAHYA LEINUSA
8NY. ATALINA BALUBUN
9THEO MALISNGORAR
10ELIMELEKH HALURUK/SAMBONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Melarang Para Tergugat  untuk tidak boleh mengalihkan atau memindah tangankan objek sengketa ke pihak lain;
  2. Melarang Para Tergugat agar selama perkara ini sementara disidangkan tidak boleh melakukan kegiatan berupa apapun diatas objek sengketa;

 

 

 

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa objek sengketa yang diatasnya telah diletakan bukti hak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 1455/Kelurahan Kudamati tanggal 6 Oktober 1997 Gambar Situasi Nomor : 831/1997 tanggal 02 Juli 1997 , sekarang Gambar Situasi  Nomor : 0025/KUDAMATI/2018, tanggal 24 Januari 2018 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum berlaku dan mengikat;
  3. Menyatakan Penggugat dan para ahli waris yang sah dari Almarhumah Ny. Johana Diana Sapulete sehingga berhak atas objek sengketa;
  4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menempati objek sengketa adalah perbuatan melawan Hak dan melawan Hukum;
  5. Menyatakan bahwa perbuatan melawan Hak dan melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat menyebabkan Penggugat dan ahli waris lainnya mengalami kerugian materiil karena tidak dapat menikmati objek sengketa yang adalah milik Penggugat dan ahli waris lainnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak