Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2022/PN Amb 1.1. MAYES TUHUMURY
2.2. RALPH GILYAN TUHUMURY
3.3. MARCE OTLINE de FRETES TUHUMURY
1.1. NY. ANAJTE NANLOHY / TUHUMURY
2.2. NY. OKTOVINA TUHUMURY
3.3. JOHNNY TUHUMURY
4.4. JOHANIS TUHUMURY
5.5. COSTAVINA TUHUMURY
6.6. FITSIA TUHUMURY
7.7. YANSER TUHUMURY
8.8. LODEWIK TUHUMURY
9.9. MARLEN JEANNE PETTA, SH
10.10. PEMERINTAH NEGERI URIMESSING
11.11. ABIGAEL AGNES SERWORWORA, AH
12.12. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA AMBON
Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2022/PN Amb
Tanggal Surat Selasa, 08 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
11. MAYES TUHUMURY
22. RALPH GILYAN TUHUMURY
33. MARCE OTLINE de FRETES TUHUMURY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NOIJA FILEO PISTOS, SH.MH.1. MAYES TUHUMURY
2NOIJA FILEO PISTOS, SH.MH.2. RALPH GILYAN TUHUMURY
3NOIJA FILEO PISTOS, SH.MH.3. MARCE OTLINE de FRETES TUHUMURY
Tergugat
NoNama
11. NY. ANAJTE NANLOHY / TUHUMURY
22. NY. OKTOVINA TUHUMURY
33. JOHNNY TUHUMURY
44. JOHANIS TUHUMURY
55. COSTAVINA TUHUMURY
66. FITSIA TUHUMURY
77. YANSER TUHUMURY
88. LODEWIK TUHUMURY
99. MARLEN JEANNE PETTA, SH
1010. PEMERINTAH NEGERI URIMESSING
1111. ABIGAEL AGNES SERWORWORA, AH
1212. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA AMBON
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JOHN ANDREW TUHUMENA, SH2. NY. OKTOVINA TUHUMURY
2ALBERT KHO,S.H2. NY. OKTOVINA TUHUMURY
3JOHANIS LEXY HAHURY, S.H.,M.H5. COSTAVINA TUHUMURY
4JOHANIS LEXY HAHURY, S.H.,M.H6. FITSIA TUHUMURY
5JOHANIS LEXY HAHURY, S.H.,M.H7. YANSER TUHUMURY
6JOHANIS LEXY HAHURY, S.H.,M.H8. LODEWIK TUHUMURY
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. :
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Sita Jaminan yang dilakukan Pengadilan Terhadap Objek Sengketa tetap sah dan berharga ;
  2. Menyatakan Objek Sengketa adalah milik Para  Penggugat dan Para Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII;
  3. Menyatakan Tergugat IX tidak berhak atas Objek Sengketa ;
  4. Menyatakan Perbuatan Tegugat I  sampai dengan Tergugat IV dan Almarhum  YACOB TUHUMURY, suami dari Tergugat V, Ayah dari Tergugat VI sampai dengan Tergugat VIII melakukan Pelepasan Hak atas bidang tanah seluas 35.000 M2 kepada Tergugat IX sesuai Akta Notaris (Akta Pelepasan Hak) Tanggal 30 April 2012 Nomor : 71 adalah Perbuatan melawan hukum ;
  5. Menyatakan membatalkan Surat Keterangan nomor : 593/11/SETNEG tanggal 12 April 2012, yang dikeluarkan oleh Tergugat X (Raja Negeri Urimessing) dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan berlaku;
  6. Menyatakan Perbuatan dari Tergugat XI menerbitkan Akta Pelepasan Hak Nomor : 71 Tanggal 30 April 2012 adalah perbuatan melawan hukum.
  7. Membatalkan Akta Notaris tentang Pelepasan Hak Nomor : 71 Tanggal 30 April 2012. Batal dan tidak mempunyai kekuatan berlaku;
  8. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 909 atas nama Tergugat IX yang dibuat dan diterbitkan oleh Tergugat XII, adalah Perbuatan Melawan Hukum.

 

  1. Mambatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 909 atas nama Tergugat IX yang dibuat dan diterbitkan oleh Tergugat XII batal dan tidak mempunyai kekuatan berlaku;

 

  1. Menghukum Tergugat  IX dan semua orang yang mendapat  hak dari pada Tergugat IX, untuk mengosongkan Objek Sengketa dan menyerahkan Objek Sengketa tersebut kepada Penggugat dan Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII dalam keadadaan kosong,  tanpa ada bangunan maupun beban yang menyertai baik dari tangan Tergugat IX  maupun dari tangan orang lain atas ijin Tergugat IX, dan apabila Tergugat IX mengajukan perlawanan, mohon dilakukan eksekusi dengan Bantuan Pihak yang berwajib dari Polri dan TNI ;

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan semua orang yang mendapat hak dari Tergugat IX  untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan dalam perkara ini ;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada pernyataan banding atau kasasi maupun perlawanan ;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak