Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb La Arjun PT BIPOLO GIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 10 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1La Arjun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MERLYN ELSANDRA POLNAJA, SH, dkkLa Arjun
Tergugat
NoNama
1PT BIPOLO GIDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Ambon c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar memeriksa dan memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan : anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku No  567/497/2021 perihal anjuran tanggal 30 November 2021 atas Nama La Arjun sah dan dapat diterima
  3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar Tunggakan Upah Penggugat dan Pesangon  sebesar Rp.59.523.750

dengan Perincian :

  • Upah terakhir Rp.3.575.000
  • Tunggakan gajih : 10,5 Bulan upah x Rp 3.575.000 = Rp 37.537.500
  • Jadi total Rp 37.537.500
  • Denda Keterlambatan
  • 4 – 8 hari Denda 5 %/hari
  • 3.575.000 x 5% = 178.750 x 4 hari = 715.000
  • Keterlambatan ditambah 1 %/hari setelah hari ke 8-25 = 17 %

3.575.000 x 17 % = 607.750

-  keterlambatan kalau tidak dibayar setelah 1 bulan : ditambah 8 %

    3.575.000 x 8 % = 286.000

-   (715.000+ 607.750 + 286.000) = 1.608.750

-   1.608.750 x 10,5 bulan = Rp.17.875.000

    Bahwa karena berdasarkan keterangan Tergugat pada Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi jika Penggugat  telah diberhentikan maka pesangon yang harus diterima adalah

  • Masa kerja 1 tahun 4 bulan
  • Gajih terakhir 3.575.000
  • Pesangon                     = 2 x 3.575.000 x 0,5         =  3.575.000
  • Penghargaan masa kerja
  • Pergantian Hak               = 15 % x 5.357.000          =    536.250
  • total                                                                      Rp  4.111.250

    5. Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus dikerenakan pemutusan hubungan kerja;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya