Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2020/PN Amb FERY TANAYA NEGERA REPUBLIK INDONESIA QQ KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA QQ KEJAKSAAN TINGGI MALUKU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2020/PN Amb
Tanggal Surat Jumat, 11 Sep. 2020
Nomor Surat 02/SK.Pid.Sus/HAK/IX/2020
Pemohon
NoNama
1FERY TANAYA
Termohon
NoNama
1NEGERA REPUBLIK INDONESIA QQ KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA QQ KEJAKSAAN TINGGI MALUKU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

DAKWAAN

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 (tiga) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, yang tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor : B-749/Q.1/Fd.1/05/2020 tanggal 18 Mei 2020 dan surat perintah penyidikan Nomor : Print-02/Q.1/Fd.1/05/2020 tanggal 26 Mei 2020 serta surat perintah penyidikan nomor : Print-01/S.1/Fd.1/05/2019 tanggal 30 April 2019 adalah tidak sah.
  3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan pemeriksaan penyidikan atas diri Pemohon.
  4. Menetapkan tindakan Termohon melakukan penahanan Pemohon berdasarkan surat perintah penanahan nomor ; Print-397/Q.1/Fd.1/08/2020 tanggal 31 Agustus 2020 adalah tidak sah.
  5. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari tahanan dan memerintahkan Termohon segara mengeluarkan Pemohon dari tahanan.
  6. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Permohon.
Pihak Dipublikasikan Ya