Petitum |
- Dalam Provisi :
- Meletakan Sita Jaminan terhadap Objek Sengketa.
- Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan.
- Menyatakan Penggugat dan saudara-sauaranya yaitu DULCIANA PIETER dan Ny. PATRICIA RARAMANGKAY/PIETERS adalah Ahli Waris yang sah dari almarhum HERMAN PIETERS.
- Menyatakan objek sengketa yaitu tanahseluas ± 3.500 M2 ( kurang lebih tiga ribu lima ratus meter persegi) yang merupakan bagian dari tanah seluas seluas ± 6.500 M2 (kurang lebih enam ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas Objek sengketa sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Tanah Negeri Soya ;
- Selatan berbatas dengan Jalan Lama Ambon-Soya;.
- Barat berbatas dengan Asrama Polisi Poda Maluku;
- Timur berbatas dengan saat ini dengan tanah Negeri Soya dahulu dengan sebagian tanah Negeri Soya dan eks Tanah Dinas Meteorologi dan Geofisika Departemen Perhubungan Provinsi Maluku.
Adalah milik yang sah dari almarhum HERMAN PIETERS yang diwarisi oleh Penggugat dan Saudara-saudaranya yaitu DULCIANA PIETER dan Ny. PATRICIA RARAMANGKAY/PIETERS.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII dan VIIIyang menguasai, memiliki serta membangun 4 (empat) buah rumah permanen diatas tanah milik Penggugat dan Saudara-Saudaranya yaitu DULCIANA PIETERS dan Ny. PATRICIA RARAMANGKAY/PIETERSadalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII dan VIIIserta setiap orang yang mendapat hak dari mereka untuk mengosongkan dan membongkar rumah mereka diatas bagian tanah milik Penggugat dan saudara-saudaranya tersebut (Objek sengketa), dengan bantuan aparat keamaman TNI-Polri dan menyerahkan kepada Penggugat dan saudara-saudaranya yaitu DULCIANA PIETERS dan Ny. PATRICIA RARAMANGKAY/PIETERS, dalam keadaan kosong dan lestari, tanpa ada ikatan hak apapun dengan pihak lain.
- Menyatakan penerbitan SHM No.448 diatas bagian tanah seluas ±3.500 M2 (kurang lebih tiga ribu lima ratus meter persegi) milik almarhum HERMAN PIETER yang diwarisi oleh Penggugat dan saudaranya-saudaranya yang dilakukan oleh Tergugat IXkepada almarhum Leonard Lodewik Rehatta ( orang tua Tergugat I,II,III, IV,V,VI,VII dan VIII)dengan tanpa sepengetahuan dan seijin Pengugat dan saudara-saudaranya yaitu DULCIANA PIETERS dan Ny. PATRICIA RARAMANGKAY/PIETERSserta tidak didasarkan pada alas hak yang sah, adalah perbuatan tanpa hak dan melanggar hukum.
- Menyatakan penerbitan SHM No.448 oleh Tergugat IX kepada almarhum Leonard Lodewik Rehatta (orang tua Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII dan VIII), tanpa sepengetahuan dan seijin Pengugat dan saudara-saudaranyadengan tanpa adanya alas hak yang sah adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Surat - Surat yang yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang yang berkaiatan dengan Objek Sengketa, tanpa persetujuan almarhum HERMAN PIETERS maupun Penggugat dan saudara-saudaranya kepada almarhum Leonard Lodewik Rehatta dan Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VIII dan VIII guna penerbitan SHM No, 448 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patut pada isi putusan ini, bila putusan dimenangkan oleh Penggugat dan Saudara-saudaranya dan telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VII dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono). |