| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan jual beli atas objek jual beli antara Tergugat dan Penggugat adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan surat perjanjian jual beli yang dibuat dibuat dibawah tangan tanggal 03 Febuari 2011, yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat dan kwitansi pelunasan tanggal 03 Febuari 2011 dari Tergugat kepada Penggugat adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik.
- Menetapkan memberi izin dan kuasa kepada Penggugat yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku penjual guna menandatangani akta jual beli dihadapan pejabat pembuat akta tanah yang berwenang apabila ternyata Tergugat selaku penjual tidak ada atau tidak hadir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang sekaligus Penggugat bertindak atas namanya sendiri sebagai pembeli atas objek jual beli terhadap Sertipikat Hak milik No. 875 Desa Tawiri, nomor Surat ukur no 03/Tawiri/2010 ,tanggal ukur 10 Febuari 2010, dengan luas 401 M2 (Empat ratus satu meter persegi) dengan Nama Pemegang Hak tergugat (Tuan TEGUH SUPRIADI) sehingga Penggugat dapat melakukan penandatanganan akta jual beli sebagai persyaratan untuk proses balik nama dan pendaftaran hak atas nama Penggugat pada kantor Badan Pertanahan Kota Ambon.
Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo Et Bono).
|