Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2022/PN Amb 1.ESTER WATTIMURY, SH.
2.AUGUSTINA I.P. UBLEEUW, S.H
ASTRI HAMADI Alias AS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan
Nomor Perkara 95/Pid.B/2022/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B - 34/ Q.1.10 / Eku.2 / 3 / 2022
Penuntut Umum
NoNama
1ESTER WATTIMURY, SH.
2AUGUSTINA I.P. UBLEEUW, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASTRI HAMADI Alias AS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa  ASTRI HAMADI pada hari yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juli tahun 2020 sampai dengan saat ini atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di hotel Swissbell jalan Benteng Kapaha kecamatan Sirimau kota Ambon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon, “ Perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu (zina) padahal diketahui, bahwa yang turut bersalah itu  beristeri dan pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku bagi yang turut bersalah itu“ perbuatan tersebut terdakwa  lakukan dengan  cara-cara sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya