Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Amb Abdurrohman Sarifah Baba Alidrus Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 28 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdurrohman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUNARDIYANTO.,SH.,MHAbdurrohman
Tergugat
NoNama
1Sarifah Baba Alidrus
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.000.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ------------
  2. Menyatakan sah dan berlaku Pembelian 1 (satu) unit mobil yaitu  Mobil Suzuki R3 Tahun 2012 No. Polisi DE 153 AE No. Rangka: K14BT1031075, No. Mesin: J02983290 dari TERGUGAT ; ------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada PENGGUGAT ; ----------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pembeli yang beritikad baik, sehingga harus dilindungi secara hukum ; ------------------------------------------------------
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT ; -----------------

 

Bahwa apabila mobil tidak dikembalikan, maka harus mengembalikan kerugian sebesar Rp. 25.000.000 (DuaPuluh Lima Juta Rupiah) secara sekaligus kepada PENGGUGAT; -------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa apabila mobil dikembalikan kepada PENGGUGAT maka memerintahkan kepada PENGGUGAT untuk membayar secara sekaligus sisa harga mobil senilai Rp. 58.000.000 (Lima Puluh Delapan Juta Rupiah) kepada TERGUGAT dengan rincian:

  • Harga Mobil yang disepakati awal                                                Rp. 83.000.000,-
  • Di potong kerugian PENGGUGAT                                   Rp. 25.000.000,-
  •  

Total                                                                                           = Rp. 58.000.000,-

  1. Menyatakan sah dan berlaku serta mengikat SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tanggal 21 Oktober 2021 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang beralamat di Wayame RT 008 RW 005 Kel/Desa Wayame Kec. Teluk Ambon Kota Ambon , untuk dilelang dengan perantara Kantor  Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk pelunasan pembayaran seluruh kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT apabila TERGUGAT tidak melaksanakan pembayaran sesuai sebagaimana yang dimohonkan PENGGUGAT pada PETITUM point 5 (lima) tersebut diatas ; --------------------------
  3. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

Bahwa apabila Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak