Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb Rohman Ansor Fakaubun PT BIPOLO GIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 10 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rohman Ansor Fakaubun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MERLYN ELSANDRA POLNAJA, SH, dkkRohman Ansor Fakaubun
Tergugat
NoNama
1PT BIPOLO GIDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Ambon c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar memeriksa dan memberikan putusan sebagai berikut :

  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan :anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku No  567/155/2022 perihal anjuran tanggal 14 Januari 2022 atas Nama Penggugat Rohman Ansor Fakaubun sah dan dapat diterima
  3. Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus dikerenakan pemutusan hubungan kerja;
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar Tunggakan Upah dan Pesangon  Penggugat masing-masing :

          Sebesar Rp Rp.55.949.000 dengan perincian :

           Tunggakan Upah

  • Upah terakhir Rp.3.575.000
  • Tunggakan gajih : 10 Bulan upah x Rp 3.575.000 = Rp 35.750,000
  • Jadi total Rp 35.750.000         

Denda Keterlambatan

  • 4 – 8 hari Denda 5 %/hari
  • 3.575.000 x 5% = 269.290 x 4 hari = 715.000
  • Keterlambatan ditambah 1 %/hari setelah hari ke 8-25 = 17 %

3.575.000 x 17 % = 607.750

  •  

    3.575.000 x 8 % = 286.000

  •  
  •  

    Pesangon

  • Masa kerja 1 tahun 1 bulan
  • Gajih terakhir 3.575.000
  • Pesangon                     = 2 x 3.575.000x0,5             =  3.575.000
  • Penghargaan masa kerja =
  • Pergantian Hak               = 15 % x 3.575.000          =    536.250
  • total                                                                      Rp  4.111.250
  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar  Tunggakan Tunjangan Hari Raya Kepada  Penggugat sebesar Rp.  8.725.000 dengan Perincian :
  2.  

               jadi Tunggakan Tunjangan hari raya sejak tahun 2019 – 2021    adalah sebesar  Rp 10.725.000.– Rp.2000.000 = Rp 8.725.000

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya