Bahwa terdakwa DANIEL PATTIREUW pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2016 sekitar pukul 12.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2016 bertempat di Desa Waai Kec. Salahutu Kab. Maluku Tengah tepatnya di Dusun Sarut dan Dusun Warehutu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum pengadilan Negeri Masohi. Karena terdakwa ditahan di Rutan Ambon, dan saksi-saksi yang di panggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Ambon, dari pada Pengadilan Negeri Masohi, maka berdasrkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang mengadili perkara ini,Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan , membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain (saksi korban Erasmus Pattireuw ) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
|