Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2020/PN Amb HERMAN KHOE ARNOLD Y. TOMASOA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2020/PN Amb
Tanggal Surat Jumat, 18 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERMAN KHOE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HANS LIESAY, SH.MH.HERMAN KHOE
Tergugat
NoNama
1ARNOLD Y. TOMASOA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 419.999.958,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 419.999.958,- (Empat ratus Sembilan belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
  4. Memerintah Tergugat mengembalikan 1 (satu) unit Borpile berikut semua accesoris dan perlengkapannya kepada Penggugat dan semua biaya yang timbul dibebankan kepada Tergugat.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan atas harta milik Tergugat baik yang bergerak dan/atau tidak bergerak.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak