Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa STENLEY TAHALELE Alias ETEN pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekitar pukul 18.45 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2022 bertempat di Jl. A. Y. Patty Lorong Supira tepatnya di samping Rumah Makan Supira Kec. Sirimau Kota Ambon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : |