Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb Mukhlis Rivai Tanassy PT BIPOLO GIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 10 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mukhlis Rivai Tanassy
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MERLYN ELSANDRA POLNAJA, SH, dkkMukhlis Rivai Tanassy
Tergugat
NoNama
1PT BIPOLO GIDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Ambon c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar memeriksa dan memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan : anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku No  567/496/2021 perihal anjuran tanggal 30 November 2021 atas Nama Mukhlis Rivai Tanassy sah dan dapat diterima;
  3. Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus dikerenakan pemutusan hubungan kerja;
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar Tunggakan Upah Penggugat dan Pesangon  sebesar Rp 130.576.875 (seratus tiga puluh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan Perincian :

      Tunggakan Upah

Upah terakhir Rp.3.575.000

Tunggakan gajih : 24  Bulan upah x Rp 3.575.000 = Rp 85.800.000

Jadi total Rp 85.800.000 (delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah)

Denda Keterlambatan

  • 4 – 8 hari Denda 5 %/hari
  • 3.575.000 x 5% = 178.750 x 4 hari = 715.000
  • Keterlambatan ditambah 1 %/hari setelah hari ke 8-25 = 17 %

3.575.000 x 17 % = 607.750

-   keterlambatan kalau tidak dibayar setelah 1 bulan : ditambah 8 %

    3.575.00 x 8 % = 286.000

-   (715.000.+ 607.750 + 286.000) = 1.608.750

-   1.608.750 x 24 bulan = Rp.38.610.000

         Pesangon

- Masa kerja 2 tahun 1 bulan

- Gajih terakhir 3.575.000

- Pesangon                        = 3 x 3.575.000 x 0,5 = 5.362.500

- Penghargaan masa kerja       -

- Pergantian Hak         = 15 % x 5.362.500             804.375

   total                                                                Rp 6.166.875

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya