Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2022/PN Amb 1.BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H, M.H
2.INGGRID L. LOUHENAPESSY, SH.
JEFRI BOGER alias KOI KOI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 90/Pid.B/2022/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B - 20/ Q.1.10 / Eoh2 / 3 / 2022
Penuntut Umum
NoNama
1BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H, M.H
2INGGRID L. LOUHENAPESSY, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI BOGER alias KOI KOI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Ia, terdakwa JEFRI BOGER alias KOI-KOI  secara Bersama-sama dengan La Nyong (DPO) serta 2 (dua) orang pelaku yang tidak diketahui nama pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2021 sekira pukul 04.00 WiT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di dalam halaman kantor PT. Pelayaran Dharma Indah yang juga merupakan tempat kediaman dari saudara Johny De Quelju alias Siong di Jl. Setiabudi No.3 Kelurahan Ahusen Kecamatan Sirimau Kota Ambon  atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang termasuk dalam Daerah  Hukum Pengadilan Negeri Ambon melakukan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 

Pihak Dipublikasikan Ya