Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb | 1.HERI YULIANTO, SH., MH 2.I GEDE WIDHARTAMA, SH 3.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H 4.ACHMAD ATTAMIMI,SH,MH 5.GRACE SIAHAYA, SH.,MH 6.CHATERINA .O.LESBATA,SH 7.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH 8.SUDARMONO TUHULELE 9.GARUDA CAKTI VIRA TAMA, SH |
Drs. ABRAHAM NIAK, M.Si | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Des. 2021 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Des. 2021 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1286/Q.1.16/Ft.1/12/2021 | ||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa Drs. Abraham Niak selaku Kepala Bidang Kuasa Bendahara Umum Pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 821.2-46/2014 tanggal 12 Maret 2014 sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 821.22-395 tahun 2016 tanggal 7 september 2016 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi Mansur Tuharea, SH selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor:821-4/1813/M tanggal 30 Agustus 2007 saksi Refael Tamu selaku Bendahara Pengeluaran diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 990-25 tanggal 23 Januari 2016 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Bantuan (PPKD), Bendahara Penerimaan dan Bendahara Barang Satuan Kerja Perangkat Daerah Pada Sekretariat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2016, saksi Adam Pattisahusiwa selaku Bendahara Pengeluaran Kabupaten Seram Bagian Barat yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor:990-446 Tahun 2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Bantuan (PPKD), Bendahara Penerimaan dan Bendahara Barang Satuan Kerja Perangkat Daerah Pada Sekretariat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2016, dan Saksi Drs.Ujir Halid M.Si selaku Plt Bupati Seram Bagian Barat yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.81-6499 tanggal 05 September 2016 tentang pengangkatan Pejabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2016 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu-waktu diantara tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2016 bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Seram Bagian Barat Jl. Jacobus Putileihalat Desa Piru Kabupaten Seram Bagian Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum telah melakukan pencairan anggaran belanja langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat berupa penerbitan SP2D tanpa disertai bukti-bukti pertanggungjawaban yang sah serta tanpa dilakukan otorisasi dan verifikasi serta penggunaan uang yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan memberikan uang dari anggaran belanja langsung kepada saksi Drs Ujir Halid M.Si tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |