Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb | 1.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H 2.ACHMAD ATAMIMI, S.H 3.GRACE SIAHAYA, SH.,MH 4.CHATERINA .O.LESBATA,SH 5.ENDANG ANAKODA, SH, MH 6.BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H, M.H 7.CHRISMAN M. SAHETAPY, SH, MH 8.DEMIANUS E PALAPIA, SH 9.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH |
SAMUEL RIKUMAHU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Mar. 2022 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Mar. 2022 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-407/Q.1.10/Ft.1/03/2022 | ||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa SAMUEL RIKUMAHU selaku ketua tim pengelola kegiatan pada tahun 2017 s/d 2018 berdasarkan Keputusan Raja Negeri Tawiri Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 20 Maret 2018 pada hari yang tidak dapat diingat secara pasti antara bulan Januari tahun 2015 sampai dengan bulan Desember tahun 2018 atau dalam waktu-waktu lain antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 bertempat di kantor negeri tawiri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi Jacob Nicholas Tuhuleruw dan saksi Arcilaus Latulola (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |