Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan oleh Pemohon adalah dalam rangka menguji tentang sah tidaknya/keabsahan penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1359/Q.1/Fd.2/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 yang tertuang dalam Surat Panggilan Sebagai Tersangka Nomor : SP-669/Q.1/Fd.2/07/2021 tanggal 06 Juli 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : Print-10/Q.1/Fd.2/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 serta Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : Print-05/Q.1/Fd.2/11/2020 tanggal 20 November 2020 |