Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb | Mukhlis Rivai Tanassy | PT BIPOLO GIDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Feb. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Feb. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Ambon c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar memeriksa dan memberikan putusan sebagai berikut :
Tunggakan Upah Upah terakhir Rp.3.575.000 Tunggakan gajih : 24 Bulan upah x Rp 3.575.000 = Rp 85.800.000 Jadi total Rp 85.800.000 (delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) Denda Keterlambatan
3.575.000 x 17 % = 607.750 - keterlambatan kalau tidak dibayar setelah 1 bulan : ditambah 8 % 3.575.00 x 8 % = 286.000 - (715.000.+ 607.750 + 286.000) = 1.608.750 - 1.608.750 x 24 bulan = Rp.38.610.000 Pesangon - Masa kerja 2 tahun 1 bulan - Gajih terakhir 3.575.000 - Pesangon = 3 x 3.575.000 x 0,5 = 5.362.500 - Penghargaan masa kerja - - Pergantian Hak = 15 % x 5.362.500 = 804.375 total Rp 6.166.875
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |