Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2022/PN Amb 1.ENDANG ANAKODA, SH, MH
2.LILIA HELUTH, SH
1.WILMA MARLINE VAN ROOM alias EMA.
2.JOICE EVELINE VAN ROOM alias JOIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 93/Pid.B/2022/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B - 32/ Q.1.10 / Eku.2 / 3 / 2022
Penuntut Umum
NoNama
1ENDANG ANAKODA, SH, MH
2LILIA HELUTH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILMA MARLINE VAN ROOM alias EMA.[Penahanan]
2JOICE EVELINE VAN ROOM alias JOIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia,  Terdakwa  I  WILMA MARLINE VAN ROOM alias EMA bersama dengan Terdakwa II   JOICE EVELINE VAN ROOM alias JOIS pada hari  Selasa tanggal 01 Juni  2021  sekitar pukul  18.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di  dalam rumah Saksi Korban  Rofina Marna Laourens alias Fina  Jalan Diponegoro RT 002/RW 05 Kelurahan Ahusen Kecamatan  Sirimau Kota Ambon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang mengadili, secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu terhadap saksi korban  ROFINA MARNA LOURENS alias FINA,   yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya