Berdasarkan dalil – dalil yang diuraikan dalam posita gugatan Penggugat I dan penggugat II, mohon kiranya yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon Cq yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk berkenaan memutuskan sebagai berikut :
- PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah karyawan kontrak di Perusahan Tergugat.
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat I, dan Tergugat telah berakhir sejak tanggal 12 Desember 2018 sesuai dengan Surat Keputusan direktur Utama PD.Panca Karya Nomor : 25.a/PK-DR/KPTS/XII/2018 tentang Pemberhentian karena mengundurkan diri Pegawai Kontrak (ABK) perusahan daerah (PD) Panca karya atas nama Wempy Titaley.
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat II, dan Tergugat telah berakhir sejak tanggal 7 Agustus 2018 sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama PD.Panca Karya Nomor : 11/PK-DR/KPTS/VIII/2018 tentang pemutusan Hubungan Kerja karena Pengunduran Diri atas nama Michael Riupassa.
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak – hak Penggugat I dan Penggugat II, berupa :
PENGGUGAT I :
- UPAH.
- Gaji Pokok selama 2 bulan :
- 2 x Rp.2.436.000 = Rp.4.872.000;
- Tunjangan Tetap terdiri dari :
- Tunjangan jabatan sebesar Rp. 1.000.000; ( Satu Juta Rupiah ) per bulan.
- 12 x Rp. 1.000.000 = Rp. 12.000.000
- Tunjangan Ijazah sebesar Rp. 500.000; ( Lima Ratus Ribu rupiah ) per bulan.
- 12 x Rp. 500.000 = Rp. 6.000.000
- Tunjangan Kesehatan sebesar Rp. 250.000; ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.
- 12 x Rp. 250.000 = Rp. 3.000.000
- Premi Layar 12 bulan sebesar Rp. 8.500/hari.
- 12 x Rp. 8.500/Hari = Rp. 3.102.000
- Tunjangan Lintasan 12 bulan sebesar Rp.16.500/Hari
- 12 x 16.500/Hari = Rp. 6.055.500
- Tunjangan jabatan + Tunjangan Ijazah + Tunjangan Kesehatan + Premi Layar 12 bulan + Tunjangan Lintasan 12 bulan :
= Rp. 12.000.000 + Rp. 6.000.000 + Rp. 3.000.000 + Rp. 3.102.000 +
Rp. 6.055.500
= Rp. 30. 157.500
- UANG PERGANTIAN HAK :
Sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang – undang No.13 tahun 2003, sebagai berikut :
- Cuti tahunan
- Biaya Pegawai dan keluarga ke tempat pegawai diterima kerja.
- Pengobatan/Perawatan = 15% jumlah Gaji Selama 2 Bulan
= 15% x Rp. 4.872.000
= Rp. 730.800
- UANG MAKAN :
- Uang makan 1 tahun 6 bulan 10 hari (dihitung sejak bulan Mei 2017 – Desember 2018 tanggal 11), yang mana di bayar per hari Rp.50.000 , sehingga :
- 555 Hari x Rp 50.000 = Rp. 27.750.000
- BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KetenagaKerjaan selama 10 bulan sebesar Rp.1.000.000;
- Sehingga total upah dan hak – hak Penggugat I yang harus dibayar oleh Tergugat :
= Rp. 4.872.000 + Rp. 30.157.500 + Rp.Rp. 730.800 + Rp. 27.750.000 +
Rp. 1.000.000
= Rp. 64.510.300
PENGGUGAT II :
- UPAH.
- Tunjangan Tetap Terdiri Dari :
- Tunjangan Jabatan sebesar Rp. 1.000.000/Bulan
- 2 bulan x Rp. 1.000.000 = Rp. 2.000.000
- Tunjangan Ijazah sebesar Rp. 500.000/Bulan
- 2 bulan x Rp. 500.000 = Rp. 1.000.000
- Tunjangan Kesehatan sebesar Rp.250.000/Bulan
- 2 bulan x Rp. 250.000 = Rp. 500.000
- Premi Layar sebesar Rp. 8.500/Hari
- 2 bulan 6 hari x Rp. 8.500.000 = Rp. 569.500
- Tunjangan Lintasan sebesar Rp.16.500/Hari
- 2 bulan 6 hari x Rp. 16.500 = Rp. 1.105.500
- Tunjangan jabatan + Tunjangan Ijazah + Tunjangan Kesehatan + Premi Layar 2 bulan 6 hari + Tunjangan Lintasan 2 bulan 6 hari
= Rp. 2.000.000 + Rp. Rp. 1.000.000 + Rp. 500.000 + Rp. Rp. 569.500 +
Rp. 1.105.500
= Rp. 5.174.500
- UANG PERGANTIAN HAK :
- Cuti tahunan
- Biaya Pegawai dan keluarga ke tempat pegawai diterima kerja.
- Pengobatan/Perawatan = 15% x Jumlah Tunjangan Tetap
= 15% x Rp. Rp. 5.174.500
= Rp. 776.175
- UANG MAKAN :
Uang makan 2 tahun 6 bulan 24 hari (dihitung sejak bulan Januari 2016 – Agustus 2018),yang mana di bayar per hari Rp.50.000 sehingga :
- 2016 :
= 365 Hari x Rp. 50.000 = Rp. 18.250.000
- 2017 :
= 365 Hari x Rp. 50.000 = Rp. 18.250.000
- 2018 (8 bulan + 24 Hari) :
= 264 Hari x Rp. 50.000 = Rp. 13.200.000
= Rp. 18.250.000 + Rp. 18.250.000 + Rp. 13.200.000
= Rp. 49.700.000
- BPJS Ketenagakerjaan selama 10 bulan sebesar Rp.1.000.000;
- Sehingga total upah dan hak – hak Penggugat II yang harus dibayar oleh Tergugat :
= Rp. 5.174.500 + Rp. 776.175 + Rp. 49.700.000 + Rp.1.000.000
= Rp. 56.650.675
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah dan hak – hak Penggugat I sebesar Rp. Rp. 64.510.300 (enam puluh empat juta lima ratus sepuluh ribu tiga ratus rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah dan hak – hak Penggugat II sebesar Rp. 56.650.675 (lima puluh enam juta enam ratus lima pulih ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga bank akibat keterlambatan pembayaran upah dan hak – hak Penggugat sebesar bunga bank yang berlaku di Indonesia, apabila Tergugat lalai dalam menjalankan putusan.
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upayak hukum balik berupa Kasasi atas perkara ini.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan hukum.
II. S U B S I D A I R :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadli – adilnya. ( Ex Aquo Et Bono ). |