Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Tergugat
- Menghukum Tergugat untuk Membayar segala kerugian yang timbul kepada Penggugat, dimana Kerugian materil sebesar Rp. 160.000.000,- dan Kerugian Immateril sejumlah Rp. 40.000.000,- yang jjika ditotalkan sebesar Rp. 200.000.000,- akibat dari ingkar janji yang dilakukan oleh Tergugat keada penggugat.
- Menghukum Tergugat, dimana jika Tergugat tidak mampu mengembalikan sejumlah uang senilai Rp. 200.000.000, maka Penggugat mohon untuk Pengadilan Negeri Ambon untuk menyita sebuah rumah Milik Tergugat yang terletak di jl. Air Kuning ( Lorong Silale), RT 005/RW 009, Desa Batu Merah. Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi maluku Yang sementara ini ditempati oleh Tergugat, sesuai dengan isi Perjanjian antara Penggugat selaku Pihak Kedua dan Tergugat selaku Pihak Pertama, serta Benda/Harta Milik Tergugat untuk mencapai angka kerugian yang diderita oleh Penggugat Sebesar Rp. 200.000.000,- akibat ingkar Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |