Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tidak sah terhadap penarikan satu unit Mobil Toyota Calya 1,2 G M/T Jt, Warna: Merah, keluaran tahun 2017, Nomor Polisi: DE 1014 D, Nomor Kontrak: 40107. 17.01.012857, No. Langganan : 40107. 17. 013731, atas nama Muhammad Rizki Samingan Alias Rizki
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan satu unit Mobil Toyota Calya 1,2 G M/T Jt, Warna: Merah, keluaran tahun 2017, Nomor Polisi: DE 1014 D, Nomor Kontrak: 40107. 17.01.012857, No. Langganan : 40107. 17. 013731 kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat tetap sebagai konsumen di perusahaan Tergugat atas pembiayaan satu unit Mobil Toyota Calya 1,2 G M/T Jt, Warna: Merah, keluaran tahun 2017, Nomor Polisi: DE 1014 D, Nomor Kontrak: 40107. 17.01.012857, No. Langganan : 40107. 17. 013731, atas nama Muhammad Rizki Samingan Alias Rizki dan Penggugat tetap dapat melanjutkan sisa pembayaran angsurannya sesuai dengan Nomor Kontrak: 40107. 17.01.012857, yaitu bulan Januari 2020, bulan Februari 2020, bulan Maret 2020, bulan April 2020, bulan Mei 2020, bulan Juni 2020, bulan Juli 2020, bulan Agustus 2020, bulan September 2020 dan bulan oktober 2020 ( sepuluh bulan);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari ketika putusan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (BHT);
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya keberatan dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam proses pemeriksaan perkara ini.
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang patut dan seadil-adilnya (ex aquo et bono). |